HaloTubanDirektori Tuban

Berita · Info Kota

Pemkab Tuban Perkuat Peran Guru Cegah Perundungan di Sekolah

Melalui Konsolidasi TPPKSP, 222 guru SD dan SMP di Tuban dibekali cara mendeteksi dini kekerasan, alur pelaporan, dan pendampingan korban perundungan.

Java
Peserta Konsolidasi TPPKSP Kabupaten Tuban berfoto bersama usai mengikuti kegiatan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban

Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua

Pemerintah Kabupaten Tuban menaruh perhatian serius pada rasa aman anak di sekolah. Lewat Konsolidasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (TPPKSP), peran guru diperkuat agar bisa mencegah sekaligus menangani kekerasan dan perundungan.

Kegiatan yang digelar Dinsos P3A dan Pemdes Kabupaten Tuban ini berlangsung dua hari, 28–29 Oktober 2026, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Pesertanya 120 guru SD/MI dan 102 guru SMP/MTs.

Sekretaris Dinsos P3A dan Pemdes Tuban, Chiko Irwanto, memberi alasan sederhana mengapa sekolah perlu diperlakukan serius. Anak menghabiskan sekitar 6–8 jam sehari di sana untuk belajar dan bergaul. Karena itu sekolah semestinya memberi rasa aman dan nyaman, bukan memunculkan ketakutan akibat kekerasan.

Ia menambahkan, tugas guru tidak berhenti di penyampaian materi pelajaran. Guru juga membangun karakter, menanamkan sikap saling menghormati, dan memastikan setiap anak diperlakukan adil.

Angka yang Bicara

Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2025 mencatat 16.787 kasus kekerasan terhadap anak di tingkat nasional. Sebanyak 1.681 kasus di antaranya terjadi di lingkungan sekolah, dan 536 kasus melibatkan guru atau tenaga pendidik.

Di Kabupaten Tuban sendiri, Dinsos P3A dan Pemdes menangani 95 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025. Mayoritas terjadi di lingkungan rumah dan sekolah.

Angka-angka itu, menurut Chiko, menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup dikerjakan setelah kasus terlanjur terjadi.

"Pencegahan harus dimulai melalui edukasi, pembiasaan perilaku positif, serta keberanian untuk mengenali dan melaporkan indikasi kekerasan sejak dini," tegasnya.

Bukan Candaan

Satu hal yang ingin ditegaskan dalam konsolidasi itu: mengejek, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, atau menyakiti teman bukanlah candaan. Jika menimbulkan penderitaan pada anak lain, perilaku itu tidak bisa dibenarkan.

Perundungan juga tidak hanya terjadi di ruang kelas. Pesan, komentar, penyebaran foto, atau konten yang merendahkan orang lain di ruang digital termasuk di dalamnya.

Karena itu pendekatan edukatif dikedepankan. Anak diajari berempati, menghargai perbedaan, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan konflik secara sehat. Mereka juga perlu dibekali pemahaman agar tidak ikut menertawakan atau menyebarkan tindakan perundungan, serta didorong berani membantu teman dengan cara yang aman dan melapor kepada guru atau orang dewasa tepercaya.

Guru dan tenaga kependidikan diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Menarik diri dari pergaulan, takut terhadap seseorang, turunnya semangat belajar, atau tanda tekanan emosional perlu ditindaklanjuti. Gejala semacam itu tidak otomatis membuktikan kekerasan, tetapi tetap butuh pendekatan yang tenang, empatik, dan tidak menghakimi.

Menjaga Predikat Kabupaten Layak Anak

Chiko menekankan pentingnya mengoptimalkan peran TPPK di setiap satuan pendidikan. Tim itu perlu didukung mekanisme pelaporan yang jelas, peningkatan kapasitas pendidik, serta koordinasi dengan orang tua dan lembaga terkait. Dalam setiap penanganan, kerahasiaan identitas anak dan perlindungan korban harus diutamakan.

Sekolah juga didorong menyiapkan langkah pencegahan konkret, termasuk memetakan titik rawan kekerasan dan mempertimbangkan sarana pengawasan seperti CCTV sesuai kebutuhan serta ketentuan perlindungan privasi anak.

Mantan Camat Montong ini menyebut konsolidasi tersebut bagian dari komitmen Tuban mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak kategori Nindya yang sudah diraih dua kali berturut-turut. Salah satu upayanya adalah penerapan Sekolah Ramah Anak, yakni lingkungan pendidikan yang menjamin hak anak dan terbebas dari diskriminasi serta kekerasan.

Peserta diharapkan pulang dengan pemahaman seragam: cara mendeteksi dini kekerasan, alur pelaporan, pendampingan korban, dan pemulihan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Pemkab Tuban berharap hasil konsolidasi tidak berhenti di kegiatan seremonial. Program nyata di sekolah jadi ukurannya, mulai dari edukasi antiperundungan, literasi digital, penguatan karakter, sampai komunikasi rutin antara guru dan orang tua.

Sumber

  • Media: Situs resmi Pemerintah Kabupaten Tuban (tubankab.go.id)
  • Judul asli: Cegah Kekerasan dan Perundungan, Pemkab Tuban Perkuat Peran Guru Lindungi Anak di Sekolah
  • Tanggal terbit: 29 Oktober 2026, 07.50 WIB
  • URL: https://tubankab.go.id/entry/cegah-kekerasan-dan-perundungan-pemkab-tuban-perkuat-peran-guru-lindungi-anak-di-sekolah
  • Foto: Dokumentasi Pemkab Tuban (watermark tubankab.go.id) — peserta Konsolidasi TPPKSP Kabupaten Tuban berfoto bersama usai mengikuti kegiatan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban

Baca juga

Lihat Semua